Keamanan dan Manfaat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan merupakan identitas penting dalam mengesahkan berbagai dokumen. Seiring perkembangan teknologi, kini hadir Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam proses verifikasi digital. TTE tersertifikasi digunakan untuk memastikan otentikasi dokumen dan sudah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara resmi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa TTE tersertifikasi menjadi pilihan aman: Keamanan Melalui Enkripsi TTE tersertifikasi dilengkapi dengan sistem enkripsi menggunakan Public Key Cryptography (PKC). Sistem ini membuat TTE sulit dipalsukan karena hanya pihak yang memiliki private key yang bisa mengakses tanda tangan tersebut. Keabsahan Hukum yang Setara TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini memberikan jaminan hukum yang kuat bagi pengguna TTE. Keaslian Dokumen Terjamin Dokumen yang menggunakan TTE tersertifikasi terjamin keasliannya. Setiap perubahan pada dokumen akan merusak validitas tanda tangan, mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen. Efisiensi Waktu TTE tersertifikasi memungkinkan proses tanda tangan dilakukan secara online dan cepat, menghemat waktu dibandingkan dengan tanda tangan basah yang memerlukan proses fisik. Beberapa penyedia TTE yang terdaftar resmi di Kominfo antara lain Privy, Digisign, VIDA, Teken Aja, dan Xignature. Dengan TTE tersertifikasi, Anda dapat memastikan keamanan dokumen digital dengan lebih efisien dan terpercaya.
Gandeng Fakultas Hukum, Prodi Informatika UMM Siap Perkenalkan UMM Kampus Metaverse

Metaverse kini sudah menjadi hal yang mulai banyak digemari oleh banyak orang. Perkembangan teknologi yang cukup pesat ini, mampu munculkan metaverse yang dapat membantu segala hal menjadi lebih ringkas. Dari perkembangan itu, Prodi Informatika UMM juga telah mengembangkan teknologi tersebut untuk mempersiapkan “UMM Goes to Metaverse” seperti yang disampaikan Hardianto Wibowo selaku Sekretaris II Prodi Informatika UMM dan PIC Sekolah Metaverse. Selain itu ungkapan lain yang disampaikan Hardianto Wibowo atau yang kerap disapa Hardi, “Harapan kami kedepan untuk UMM, agar dikenal sebagai Kampus Metaverse”. Sebagai langkah awal mencapai tujuan tersebut, Prodi Informatika UMM mulai menggandeng fakultas lain di UMM untuk ikut mengembangkan Metaverse terutama pada sistem pembelajaran. Kamis pagi (13/10) Prodi Informatika UMM mengadakan kunjungan sekaligus pameran di Fakultas Hukum UMM untuk mengenalkan serta mengajak berkolaborasi untuk pengembangan metaverse dalam sistem pembelajaran terutama di sistem praktikum Fakultas Hukum UMM. Kegiatan sosialisasi metaverse kali ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum, Dr. Tongat, M.Hum., dan sejumlah dosen FH-UMM. Dengan kesempatan mendemokan teknologi Metaverse, Prodi Informatika memaparkan kemungkinan dan keuntungan penggunaan metaverse dalam bidang hukum. Selain memudahkan proses belajar mengajar, metaverse juga menyuguhkan kecanggihan yang memungkinkan dapat membangung laboratorium virtual untuk simulasi kegiatan peradilan di dalam Metaverse. Dalam kegiatan kali ini Prodi Informatika UMM mulai mengenalkan bagaimana Metaverse itu. Kemudian memberikan kesempatan kepada Dekan serta jajaran dosen Fakultas Hukum untuk mencoba Metaverse ini. “Kalau dari mencoba tadi, saya kira sangat mungkin ya nanti peran-peran Di Dalam proses persidangan, misalnya mediasi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya, Itu bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi ini.” Ungkap Dekan FH UMM Dr. Tongat, M.Hum.(CCP)